Air Pesi
Salah Satu Program Pemerintah Desa Air Pesi yang diatur dalam Perpres 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapan dan Belanja Negara T.A. 2023 dan untuk penggunaannya diatur dalam PMK No : 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana Bantuan Keuangan Dana Desa yang menekankan Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus paling sedikit 10% paling banyak 25%. Dalam hal ini Pemerintah Desa Air Pesi menganggarkan untuk Kegiatan BLT dari Dana Desa sebesar Rp. 90.000.000,-.
Penerimaan BLT-DD ini telah melewati Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan calon Penerima BLT-DD dan hasil musyawarah tersebut menetapkan 25 orang Penerima yang telah Memenuhi Syarat sebagai penerima manfaat BLT-DD yang tersebar di 4 Dusun di Desa Air Pesi.
Senin, 17/04/23 Kepala Desa Air Pesi ( Jhonson ), Beserta Jajaran Perangkat Desa Air Pesi dan BPD Desa Air Pesi dengan didampingi oleh Kasi PMD Kecamatan Seberang Musi, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Pendamping Desa mengadakan Penyaluran BLT-DD Triwulan 1 dan dengan Jumlah penerima 25 orang dengan Realisasi sejumlah Rp. 22.500.000,- dimana penerima BLT-DD tersebut menerima Rp. 900.000,- per orang Sebanyak 3 Bulan.
Dalam hal tersebut Kepala Desa Air Pesi, mengimbau kepada penerima BLT-DD agar memanfaatkan Bantuan Langsung Tunai ini untuk keperluan sehari - hari terutama untuk menjaga kesehatan dan agar selalu mentaati Protokol Kesehatan guna mencegah menyebarnya Virus COVID-19 agar tidak ada lagi mengingat situasi saat ini menuju endemi.