Air Pesi. Senin, 13 Februari 2023
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, maka dirumuskan prioritas penggunaan Dana Desa yang salah satunya adalah untuk program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT Dana Desa).
Maka Pemerintahan Desa Air Pesi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) terkait Validasi dan Penetapan Calon KPM penerima BLT DD untuk tahun 2023 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, unsur BPD, Kepala Dusun, serta perwakilan tokoh masyarakat. Pada rapat kali ini dihadiri oleh Pendamping Desa dan Tim Monitoring dari Pihak Kecamatan Seberang Musi.
Hasil dari MUSDESUS telah ditetapkan Calon KPM penerima BLT yang memenuhi syarat sejumlah 25 KK yang bersumber dari Hasil Petugas Surve dan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan kemiskinan Ekstrem). data tersebut akan segera dikukuhkan dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Kepala Desa Air Pesi ( Jhonson ), Semoga dengan terselenggranya kegiatan berupa BLT di tahun ketiga ini menjadi salah satu unsur yang mampu mendorong tercapainya penuntasan kemiskinan yang ada di Desa Air Pesi dan menuju masyarakat yang makmur sejahtera.